Kapolda Irjen Mohammad Iqbal |
Hal itu diungkapkan Kapolda Irjen Mohammad Iqbal saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus selama 77 hari kerjanya di halaman Mapolda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru, Rabu (16/3/2022).
"Prinsipnya, kita akan tindak tegas, setegas-tegasnya. Saya akan pecat oknum itu sesuai mekanisme," kata M Iqbal.
"Lebih baik memecat 1,2,3 oknum, daripada dia merusak nama baik institusi kebanggaan kami. Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaiaman polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat," terang M Iqbal.
Terhadap oknum tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyebut, oknum kepolisian tersebut inisial YR (38), bersamanya didapatkan barang bukti berupa lima kilogram sabu.
"Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu lima bungkus di dalam sebuah tas warna hitam," papar Sunarto.
Oknum tersebut ditangkap pada Kamis (10/3/2022) malam di Jalan Tuanku Tambusai, Marpoyan Damai. Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi, oknum tersebut mengakui dirinya berperan sebagai 'tukang gendong' sabu yang ditugaskan seseorang inisial AL. "Tersangka YR mengaku barang tersebut milik AL, selanjutnya dilakukan pengejadan ke rumahnya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri," kata Narto. (ES)