Kapolda Riau berikan keterangan pers |
PEKANBARU - Sebanyak dua warga Kabupaten Bengkalis berinisial MAR alias Don dan WIY alias Mul dibekuk aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Bea Cukai dan jajaran Polres Bengkalis.
Dari keduanya, pihak berwenang menyita narkotika jenis sabu 56 kilogram. Sedangkan di Pekanbaru, aparat meringkus YR, oknum yang kedapatan memiliki lima kilogram serbuk haram.
Tiga tersangka yang diamankan ini dalam dua kasus yang berbeda. Mengetahui adanya oknum yang terlibat dalam peredaran barang haram ini, Kapolda Irjen Mohammad Iqbal pun berang.
Ia memastikan, YR dipecat dengan tidak hormat alias PTDH dan terancam hukuman berat. Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers yang digelar di halaman belakang Mapolda Riau, Rabu (16/3/2022).
"Bagi oknum yang terlibat dengan narkoba, tentu akan kita tindak tegas dengan cara memecat, daripada dia merusak institusi polri. Kami dan instansi terkait lainnya akan terus memerangi narkoba dengan cara setegas-tegasnya dan terukur. Mereka diproses sesuai dengan hukum yang maksimal agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban narkotika," yakinnya.
Pada dua kasus yang berhasil diungkap ini, kepolisian menyita total barang bukti Sabu seberat 61 kilogram. Sabu-sabu diketahui dipasok dari luar negeri dan melibatkan jaringan internasional.
Diketahui, MAR dan WIY dibekuk pada Minggu 6 Maret 2022 di Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan mereka, polisi menemukan 56 bungkusan berisi sabu yang disimpan di dalam sebuah ruko. Rencananya, narkoba tersebut akan diedarkan salah satunya di Pekanbaru. Berkat kesigapan petugas, hal itu akhirnya digagalkan.
Irjen Mohammad Iqbal pun mengancam setiap pengedar narkoba di wilayahnya, dengan pidana hukuman mati.
"Ingat, jangan main-main. Bagi tersangka naarkoba saya sampaikan, akan dihukum mati," ucapnya saat konfrensi pers yang juga dihadiri Wagubri Edi Natar Nasution, Kasrem 031 Wirabima, Kakanwil Bea Cukai Riau, perwakilan Kejati dan para pejabat polda.
Sementara YR dibekuk dalam kasus yang berbeda. Oknum itu diamankan tanpa perlawanan disebuah rumah di Jalan Markisa, Pekanbaru pada 10 Maret 2022. Hasil penggeledahan, petugas mendapati lima bungkusan berisi sabu dengan berat sekitar lima kilogram. Ia pun dipecat dan terancam hukuman pidana. (ES)