Remaja diamankan polisi terkait balap liar |
PEKANBARU- Antisipasi munculnya gangguan kamtibmas, terutama balap liar yang meresahkan masyarakat, aparat kepolisian menggelar patroli di wilayah hukum Polsek Bukit Raya.
Patroli balap liar dilakukan tim gabungan Satlantas Polresta Pekanbaru, Unit Lantas dan Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, kemudian personel dari Polsubsektor Marpoyan Damai, Minggu (20/3/2022) dini hari.
Tim gabungan melakukan penyisiran di jalanan, mulai dari Jalan Soekarno Hatta, hingga Jalan Arifin Ahcmad, yang berpotensi jadi tempat aksi balap liar kalangan pemuda di Pekanbaru, sejak pukul 00.00 hingga pukul 05.00.
Tim gabungan menemukan para pemuda yang melangsungkan balap liar. Tim langsung melakukan tindakan dan mengamankan 30 sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar. Kendaraan itu juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Selanjutnya semua sepeda motor yang diamankan itu dibawa ke Polsek Bukit Raya, untuk kemudian didata apakah kendaraan yang digunakan para pemuda adalah kendaraan yang dilengkapi dengan surat-surat yang resmi.
Apabila kendaraan itu terbukti bodong, maka Tim Satlantas Polresta Pekanbaru akan melakukan tindakan tilang.
Sedangkan kendaraan yang dilengkapi surat resmi, dipersilahkan diambil dengan syarat membawa surat lengkap dan resmi dan membawa orang tua bagi pengendara yang masih di bawah umur di Polsek Bukit Raya, Senin (21/3/2022).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, tindakan yang dilakukan tim gabungan merupakan bentuk perlindungan polri terhadap masyarkat.
Sebab, selain meresahkan masyarakat yang ada disekitar lokasi balap liar, tindakan para pemuda itu selain dapat membahayakan para pelaku balap liar, juga berpotensi untuk membahayakan pengendara lainnya yang sedang menggunakan jalan yang sama.
“Ini bentuk hadirnya polri di masyarakat. Salah satu tugas kami adalah memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Dalam hal ini, utamanya masyarakat pengguna jalan,” kata Sunarto. (ES)