Badan Kehormatan DPRD Payakumbuh adakan rapat terkait laporan warga |
PAYAKUMBUH-Badan Kehormatan (BK) DPRD Payakumbuh menindaklanjuti surat aduan dari masyarakat terkait dengan dugaan skandal perselingkuhan. Ada warga yang melaporkan dugaan perselingkuhan dengan oknum anggota DPRD Payakumbuh.
Belum diperoleh informasi tentang siapa yang dilaporkan dan siapa pula yang melaporkan. Persoalan itu jadi ranah Badan Kehormatan.
Badan Kehormatan adakan rapat di gedung dewan terkait persoalan itu, Selasa (10/5/2022). Rapat dipimpin Ketua Badan Kehormatan, Suparman dari Fraksi PKS, anggota Edward DF dari Fraksi PPP dan pejabat di sekretariat dewan.
Usai rapat, kepada media Edward DF mengatakan, tugas dari Badan Kehormatan adalah memantau dan melakukan evaluasi berkaitan dengan kode etik dan juga menyikapi adanya dugaan pelanggaran kode etik para wakil rakyat.
"Terkait dengan dugaan skandal ini, kami akan menindaklanjutinya dengan menyelesaikan suatu permasalahan secara internal terlebih dahulu," kata Edward.
Ketua Badan Kehormatan Suparman menyampaikan, untuk menentukan langkah ke depannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan DPRD yang mengatur tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
"Badan Kehormatan diberi kewenangan oleh peraturan dan perundang-undangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kami akan meminta keterangan pada pihak terkait guna memperoleh informasi berkaitan dengan permasalahan ini. Pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan," katanya.
Permintaan keterangan dilakukan agar persoalan jadi terang benderang, apakah laporan itu sesuai dengan kenyataan atau tidak. "Kita tak bisa gegabah dalam persoalan ini," katanya.
Suparman menambahkan, pihaknya tidak ingin aduan dari masyarakat tidak ditindaklanjuti.
"Kita harus memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang jelas, secara internal BK kami sudah memutuskan permasalahan ini kita tindak lanjuti. Berkaitan dengan apa bentuk keputusan Badan kehormatan tentu akan kita lihat perkembangan dan hasil pemeriksaan dari berbagai pihak. Kami berharap masyarakat dan pihak-pihak terkait bersabar untuk menunggu tahapan proses selanjutnya," pungkasnya. (JND)