Barang bukti dan terduga yang diamankan polisi |
SIJUNJUNG-Sebanyak dua terduga pelaku pencurian dan pemberatan (curat) diamankan anggota Opsnal Satuan Reskrim Polres Sijunjung, Selasa (17/5/2022) malam. Dalam penangkapan tersebut diamankan berapa barang bukti, di antara, satu unit sepeda motor, satu mesin pemotong kayu, pompa air.
"Barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Sijunjung," kata Kapolres Sijunjung AKBP. Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Jumat (20/5/2022).
Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya mengamankan dua pria yang berinisial BJG (41) dan NSL (40). Mereka diamankan petugas berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B/ 96/ V/ 2022/ SPKT Res Sijunjung/ Polda Sumbar tertanggal 17 Mei 2022. Mereka diduga melakukan pencurian dan pemberatan pada saat idul Fitri lalu.
Kedua pelaku diamankan berawal saat Selasa (17/5/2022) malam. Tim Opsnal Satreskrim mendapat informasi keberadaan mesin pemotong kayu yang diduga merupakan barang hasil curian. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku NSL yang menjual barang tersebut sekitar pukul 21.00.
Petugas kemudian berhasil mengamankan satu pelaku lainnya, BJG setalah dilakukan pengembangan. Tim Opsnal mendatangi rumah pelaku BJG dan berhasil mengamankannya, sekitar pukul 01.00.
"Keduanya mengakui telah mencuri barang tersebut pada sebuah rumah warga di daerah Padang Laweh," kata Kasat Reskrim. (eko)