Merasa Dirugikan, Ketua DPD Perindo Kota Malang Lapor Polisi

Ketua DPD Perindo berikan keterangan pers bersama kuasa hukumnya


KOTA MALANG-Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly didampingi dua kuasa hukum mendatangi Polresta Kota Malang, Senin (9/5/2022).  Nelly merasa dirugikan karena dituduh sebagai agen sebuah organisasi terlarang.


"Kedatangan kami ke Polresta Malang untuk melaporkan tiga oknum anggota grup di media sosial (WhatsApp-red) terkait pencemaran nama baik saya karena mereka secara langsung menuduh saya dengan menyebarkan foto dengan narasi yang sangat merugikan buat saya secara pribadi maupun secara organisasi." katanya pada wartawan.

Nelly menegaskan jika dirinya tidak mengenal tiga oknum anggota yang tergabung di Grup WhatsApp itu. "Saya tidak kenal mereka dan saya juga tidak mengetahui apa sebenarnya motif mereka menyebar foto tersebut. Yang kami sayangkan adalah tidak ada teguran dari admin grup dan seakan akan itu hal yang lumrah sebagai bahan candaan padahal mereka itu tahu jika perbuatan itu secara langsung sudah membunuh karakter saya," katanya.

Senada dengan Nelly, Yassiro Ardhana Rahman, selaku kuasa hukum mengatakan jika perbuatan itu sudah melanggar perbuatan hukum karena sudah dengan sengaja tanpa konfirmasi yang bersangkutan menyebar foto dengan kata kata yang berdampak buruk 

"Kami melaporkan nomor tersebut karena klien kami tidak kenal sama mereka meskipun itu satu grup tapi kamu sudah mengetahui tiga nama tersebut berinisial AA, SSA, dan DDW dengan tuduhan pencemaran nama baik," ujarnya

Dia menambahkan, kliennya mengalami gangguan psikologis karena dampak penyebaran foto tersebut. "Bahkan foto yang asalnya ada di grup inisial MB kini sudah menyebar di dua grup dan sekarang sudah terpantau ada sekitar tiga grup," katanya.

"Kami berharap permasalahan ini lekas diselesaikan penegak hukum. Jika ini dibiarkan berlarut larut bukan dan kami juga mengimbau jangan asal sebar jenis apapun sebelum mengetahui kebenarannya," kata Ardhan. (Rud)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama