Wali Kota Hendri Septa tanda tangani pengesahan KUA-PPAS |
PADANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang bersama pemerintah kota sepakati kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat paripurna dewan, Senin (25/7/2021).
Kesepakatan dicapai setelah fraksi-fraksi di DPRD Padang memberikan pendapat akhir tentang KUA-PPAS yang diajukan Pemko Padang ke lembaga legislatif.
Rapat paripurna dilangsungkan di ruang sidang utama gedung dewan, Jalan Sawahan, Padang. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani didampingi wakil ketua dan Sekwan Hendrizal Azhar.
Sejumlah fraksi menyoroti hal yang berkaitan dengan pencapaian realisasi penerimaan retribusi daerah. Wali kota diharapkan meningkatkan kinerja perangkat daerah. Sejumlah OPD dinilai belum maksimal dalam mencapai realisasi.
Sejumlah fraksi juga menyoroti tentang realisasi pendapatan daerah dan dalam pembahasan RAPBD. Fraksi merekomendasikan agar target pendapatan yang diusulkan haruslah realistis, sehingga bisa tercapai target yang ditetapkan.
Hal itu perlu dilakukan mengingat PAD merupakan indikasi kemandirian keuangan sebuah daerah dan indikatornya juga mudah diukur melalui berapa persentase realisasi dari target yang ditetapkan.
Menyanyikan lagu Indonesia Raya |
"Kami memberikan rekomendasi kepada wali kota agar mengevaluasi kembali struktur dan kewenangan OPD Badan Pendapatan Daerah sehingga terjadi penguatan fungsi koordinator pengelolaan pendapatan daerah sebagai bagian dari fungsi pengelolaan keuangan di bidang pendapatan daerah dapat dilaksanakan," kata seorang juru bicara fraksi.
Juru bicara fraksi juga menyebutkan, pemerintah kota agar mengawal lagi OPD penerima dana DAK merealisasikan kegiatannya karena pola transfer DAK tergantung daya serap kegiatan DAK semakin besar serapannya semakin cepat dana DAK tersebut disalurkan.
Hal paling penting dalam situasi keuangan daerah yang sulit seperti saat sekarang, bagaimana pemerintah kota dapat menjaga keseimbangan fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan daerah (KKD) Padang.
Fraksi memberikan pendapat, APBD tahun depan tak terlepas dari penanganan pandemi. APBD diharapkan menjadi pendorong bergeraknya ekonomi rakyat. Untuk itu, organisasi perangkat daerah harus membuat program yang mengarah pada penciptaan kesempatan berusaha dan menyusun program untuk pemulihan ekonomi.
Setelah fraksi menyetujui tentang rancangan KUA-PPAS itu, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tentang Persetujuan Ranperda Padang tentang KUA-PPAS 2023 oleh Wali Kota Hendri Septa bersama Ketua DPRD Syafrial Kani.
Ketua DPRD serahkan KUA-PPAS |
Rapat paripurna itu diikuti unsur forkopimda, Sekda Andree Algamar bersama para Asisten serta sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang dan stakeholder terkait lainnya baik secara langsung maupun virtual.
Wali Kota Hendri Septa mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS APBD 2023 tersebut telah mengalami serangkaian proses pembahasan yang diawali dari penyampaian secara resmi olehnya pada rapat paripurna dewan pada 7 Juli 2022 lalu.
"Pemko dan DPRD telah menyelesaikan suatu tugas penting dalam tahapan proses penyusunan APBD 2023, yaitunya penetapan kesepakatan KUA dan PPAS APBD. Atas nama pemerintah kota, kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas KUA dan PPAS APBD 2023 ini," kata Hendri.
Wali kota menjelaskan terkait KUA sebagai dokumen yang memuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.
Begitu juga terkait kebijakan umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD serta kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.
"Sedangkan PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD," sebutnya.
Hendri Septa menerangkan, pada 2023 pendapatan daerah direncanakan Rp2,513 triliun. Jika dibandingkan penerimaan 2022 sebesar Rp2,642 triliun, pendapatan ini mengalami penurunan Rp128,7 miliar atau turun 5,12 persen.
Rencana pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah Rp928,65 miliar, pendapatan transfer Rp1,570 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah Rp15 miliar.
"Berdasarkan kebijakan dan ketentuan di atas, di tahun depan, pada KUA-PPAS di tetapkan anggaran belanja Rp2,510 triliun. Jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi Rp1,959 triliun, lalu belanja modal Rp538,5 miliar dan belanja tidak terduga Rp13 miliar."
"Belanja daerah yang dialokasikan, penggunaannya akan diarahkan untuk mendukung beberapa kegiatan dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan aktual yang dihadapi di Padang. Alokasi anggaran tersebut didistribusikan ke dalam urusan wajib dan pilihan yang dilaksanakan pada masing-masing SKPD," katanya.
Dikatakan wali kota, KUA-PPAS merupakan pagu yang masih akan dibahas lagi ke depan antara pemko dan DPRD dalam penyusunan APBD 2023.
Suasana rapat paripurna |
Kepala daerah berdasarkan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) menyusun rancangan kebijakan umum APBD/KUA. Penyusunan rancangan kebijakan umum APBD berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun.
Pedoman penyusunan APBD dimaksud antara lain memuat: pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah; prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berikutnya; teknis penyusunan APBD; dan hal-hal khusus lainnya.
Selain itu, rancangan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Strategi pencapaian memuat langkah-langkah konkret dalam mencapai target. (adv)