Barang bukti yang diamankan polis. (tribrata) |
DHARMASRAYA-Dalam waktu dua jam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap dua warga yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (22/7/2022) dinihari.
Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmardi
Keduanya ditangkap pada dua lokasi yang berbeda. “Iya ada dua pelaku yang ditangkap,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Resnarkoba Dharmasraya Iptu Rusmardi didampingi Ps Kasi Humas, Ipda Marbawi, Sabtu (23/7/2022).
Ia menerangkan, kedua pelaku masing-masing RHM (35) dan MSI (34). Keduanya tidak ada saling keterkaitan. “Awalnya petugas menangkap RHM di Kecamatan Sungai Rumbai. Kemudian selang dua jam berikutnya ditangkap pelaku MSI di Kenagarian Koto Salak,” ujarnya.
Pelaku RHM ditangkap sekira pukul 03.00. Saat ditangkap ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening beserta satu set alat hisap sabu.
Kemudian katanya, sekira pukul 05.00 petugas menangkap MSI dengan barang bukti sembilan paket kecil sabu yang disimpan dalam sebuah tisu. “Penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat," katanya.
Atas penangkapan tersebut, kedua pelaku dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kedua pelaku tersebut bersama barang bukti kita amankan ke Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku ini di jerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara," kata Iptu Rusmardi. (eko)