Petugas saling koordinasi di lapangan |
MENTAWAI-Seorang laki-laki berusia 6o tahun diamankan anggota Satuan Reskrim Polres Mentawai. Pria tersebut diduga telah melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Azhamu Suwaril, Selasa (4/10/2022). Kapolres Mentawai AKBP Mu’at melalui Iptu Azhamu Suwaril menyebutkan, pria yang diamankan itu berinsial BB. Dia ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat ke Polres Mentawai.
"Laporan masyarakat tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kasusnya, berupa dugaan perbuatan tak panas pada seorang anak di bawah umur," katanya.
Paman anak itu sempat memukul pelaku setelah mengetahui kalau ponakannya diperlakukan tak pantas oleh pelaku. Pria 60 tahun tersebut terluka, kemudian lari ke hutan. "Pelaku sempat dua hari di hutan," kata Azhamu Suwaril.
Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sioban. "Setelah mendapat informasi yang pasti tentang keberadaaan pelaku tersebut, kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai," katanya.
"Pelaku diamankan di Polres Mentawai untuk penyidikan lebih lanjut," kata Azhamu Suwaril. (eko)