|
Program pembentukan peraturan daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Pembahasan itu berlangsung dalam rapat paripurna, dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani, didampingi wakil ketua, sekretaris dewan, Hendrizal Azhar, dihadiri Sekda Andre Algamar, mewakili wali kota .
Menurut Syafrial Kani, untuk memenuhi pembentukan peraturan daerah secara terencana dan terkoordinasi berdasarkan peraturan perudang-undangan, maka perlu perencanaan penyusunan perda dalam program pembentukan peraturan daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Padang, Irawati Meuraksa sampaikan pandangan |
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Padang, Irawati Meuraksa menyampaikan rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Padang 2023.
Mulai dari penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah, kerjasama daerah. Optimalisasi pemanfaatan tanah kosong menjadi tanah produktif, perlindungan dan pemberdayaan petani. Pengawasan pemotongan ternak, perdagangan ternak dan daging.
Penyelengaraan menara telekomunikasi, pembangunan infrastruktur dan perumahan di kawasan rawan bencana, penyelenggaraan pendidikan dan Kepramukaan, pengendalian stunting, dan pembinaan cabang olahraga di Pemusatan Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah (PPLPD).
Sedangkan Ranperda usulan Pemko Padang 2023, yakni pertanggungjawaban APBD 2022, perubahan APBD 2023, rancangan APBD 2024, pengelolaan cadangan pangan.
Penanaman modal, penyidik PNS, perubahan atas peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang bangunan gedung, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, perusahaan umum daerah pasar, perlindungan produk lokal, pengelolaan teknologi informasi dan telekomunikasi, dan wajib belajar.
Ketua DPRD pimpin rapat paripurna |
Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyandang disabilitas, perubahan atas peraturan daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Perubahan atas peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, pencabutan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang lembaga kemasyarakatan dan kelurahan.
Selanjutnya, perubahan atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang kawasan tanpa rokok.
Syafrial Kani berharap pembahasan perda tersebut dapat dituntaskan di tahun 2023 nanti, sehingga tidak ada sisa dan ditunda-tunda. (adv)