Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pemkab Padang Pariaman sedang beri pengarahan pada anggotanya. |
PADANG PARIAMAN-Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman, Syofrion dilaporkan ke polisi oleh stafnya. Laporan polisi tertanggal 22/12/2022 dengan Nomor: Lp/B/464.a/XII/2022/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar.
Syofrion yang dikonfirmasi tentang laporan polisi tersebut mengatakan, membuat laporan merupakan hak seseorang mereka kalau memang punya dua alat bukti.
"Kita lihat saja pembuktiannya nanti secara hukum. Tentu kita menghormati hukum," kata Syofrion, Selasa (27/12/2022).
Menurut Syofrion, sebagai kepala dinas dia punyak kewajiban untuk menertibkan disiplin personel dalam bertugas. "Sebagai abdi negara kita digaji oleh negara untuk melaksanakan tugas dengan baik dan terukur. Sebagai atasan kita juga wajib untuk melakukan pengawasan terhadap tugas mereka," ucap Syofrion.
Ditambahkan Syofrion, stafnya tersebut merupakan adalah komandan regu di pos jaga RSUD Padang Pariaman. "Tetapi dia pula yang tidak disiplin. Rasanya wajar saya memberikan teguran dengan merangkul bahunya. Tanda saya sayang kepadanya," kata Syofrion.
"Soal dia sudah menjalani operasi kenapa selama ini dia tidak pernah melapor. Bertugas sebagai anggota Satpol PP harus berbadan sehat. Kok baru sekarang disampaikan. Bilang pula sakitnya kambuh akibat ditendang atasannya. Silahkan saja buktikan nanti," katanya.
"Maaf ya, saya menjadi pejabat mulai dari pegawai suruhan di kantor bukan langsung seperti sekarang. Saya masih punya hati nurani dalam menegur bawahan," kata Syofrion seraya menegaskan akan penuhi panggilan polisi dan tidak akan melarikan diri. (TKA)