Tol Bangkinang-Pekanbaru |
PEKANBARU-Mulai Minggu (25/12/2022), tol Bangkinang-Pekanbaru atau sebaliknya tak lagi gratis. Tol tersebut akan memberlakukan tarif, sebagaimana yang telah disosialisasikan sebelumnya.
Jalur tol sepanjang 31 kilometer tersebut dioperasikan sejak akhir Oktober 2022. Selama masa ujicoba sudah banyak pengendara melintasi jalur tol tersebut dan tanpa dibebani biaya.
"Tarif tol Pekanbaru-Dumai tersebut mulai berlaku Minggu (25/12/2022) pukul 00.00," kata Branch Manager Jalan Tol Permai dan Pekanbaru-Bangkinang, Jarot Seno Wibawa, Jumat (23/12/2022).
Ia menyebut pemberitahuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang akan berlaku tarif untuk kendaraan golongan 1 sebesar Rp 33 ribu. Untuk kendaraan lain, selain kendaraan golongan 1, biaya yang dikenakan proporsional mengikuti dari golongan 1.
"Kendaraan golongan lain mengikuti dari golongan 2 dan 3 di atas golongan 1," ujar Jarot.
Untuk diketahui, tarif tol Pekanbaru-Bangkinang untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 33.500, golongan II dan III sebesar Rp 50.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp 67 ribu. Besaran tarif berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol pada Tol Pekanbaru-Bangkinang. (*)