Beraksi di Dharmasraya, Bawa Kabur Rp385 Juta, Terduga Pelaku Ditangkap di Sumatera Selatan

 DIAMANKANT-Terduga pelaku (membelakangi kamera) diamankan di Polsek Sitiung I Koto Agung, Dharmasraya, Selasa (24/1/2023). (ist)


DHARMASRAYA-Pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan, berupa pencurian uang di kantor JNT Koto Agung, Dharmasraya berhasil diamankan anggota Satuan Unit Reskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung. Terduga pelaku ditangkap di wilayah hukum Polsek Tugumulyo, Polres Musirawas, Polda Sumatera Selatan, (23/1/2023). Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sitiung 1 Koto Agung.


Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Sitiung I Koto Agung, AKP Agus Salem dan Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo didampingi Kanit Reskrim Polsek Sitiung I Koto Agung, Ipda Andria Eriza serta Kasubsi Penmas Ipda Marbawi di Polres Dharmasraya, Selasa (24/1/2023) mengatakan, terduga pelaku yang diamankan adalah seorang pemuda yang berinisial MLN (24).

Dijelaskan kapolsek, kronologis kejadian dugaan pencurian itu, berawal dari peristiwa kebakaran di kantor Perwakilan JNT Koto Agung. Setelah dilakukan pengumpulan keterangan, diketahui perwakilan JNT Koto Agung kehilangan uang tunai lebih kurang sejumlah Rp385 juta. 

Mendapat laporan tersebut, anggota Satuan Unit Reskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. 

Diketahui, pelaku memasuki ruang atas ruko JNT dengan cara memanjat dari pintu belakang lantai dua. Kemudian pelaku turun ke lantai satu. Setelah itu, pelaku mencari rekaman CCTV dan mencabut kamera pengintai tersebut. 

Selanjutnya pelaku langsung mengambil uang di laci meja kasir sejumlah Rp385 juta yang terbungkus dan tersusun rapi dengan kantong plastik warna putih. Kemudian pelaku menjatuhkan kantong yang berisikan uang dan dekorder Cctv tersebut ke rumput-rumput bagian belakang kantor JNT.

"Dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku mengelabui petugas dengan cara membakar kertas kardus yang berada di lantai dua dengan tujuan pelaku untuk menghilangkan bukti atas perbuatan tersebut," kata kapolsek.

Dijelaskan kapolsek, terduga pelaku seolah-olah ingin uang yang ada di kantor itu turut terbakar. Setelah kantor bagian atas terbakar, pelaku turun dengan cara melompat serta meninggalkan kantor JNT dimaksud.

"Kami dapat informasi, pelaku berada di luar Dharmasraya, persisnya di wilayah hukum Polsek Tugumulyo, Polres Musirawas, Polda Sumatera Selatan. Berkat bantuan polsek setempat, pelaku akhirnya berhasil kita tangkap," kata kapolsek.

Pengakuan pelaku, uang tunai Rp385 juta telah habis untuk membeli kendaraan dan yang lainnya. "Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Kasat Reskrim, Iptu Dwi Angga Prasetyo. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama