Jalan rusak di Pulau Sipan |
PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun ini alokasikan anggaran Rp866.046.722.830 untuk perbaikan dan pembangunan jalan kabupaten/kota. Pemkab Kuansing harus bisa manggaet dana itu.
Anggaran Rp800 miliar lebih untuk infrastruktur jalan tersebut naik dari tahun sebelumnya lebih kurang Rp600 miliar. Anggaran itu termasuk fisik jalan, konsultan pengawasan dan perencanaan.
Gubernur Syamsuar mengatakan, anggaran infrastruktur jalan provinsi 2023 mengalami peningkatan dari 2022, karena saat ini masih banyak jalan provinsi yang perlu diperbaiki.
"Ini sebagai bentuk komitmen pemprov, agar infrastruktur jalan ini menjadi prioritas, sehingga setiap tahun dapat ditingkatkan, dan bisa bermanfaat bagi rakyat," kata Gubri, Jumat (13/1/2023).
Meski anggaran infrastruktur jalan tahun ini mengalami peningkatan, namun anggaran tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan jalan provinsi di kabupaten/kota.
"Anggaran segitu itu belum bisa menyelesaikan semua jalan. Tapi komitmen kami anggaran infrastruktur jalan ini setiap tahun harus meningkat sesuai kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Gubernur menyampaikan, anggaran infrastruktur jalan tersebut bisa ditingkatkan lebih besar lagi apabila dana participating interest (PI) 10 persen dari Blok Rokan sudah keluar.
"Kalau anggaran PI 10 persen Blok Rokan cair, maka bisa besar anggaran infrastruktur jalan yang bisa dialokasikan. Tapi mudah-mudahan tahun ini bisa kita terima anggaran PI itu," pungkasnya.
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau mencatat jalan kewenangan pemerintah provinsi Riau saat ini sepanjang 2.799,81 kilometer.
Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan mengatakan, untuk rincian kondisi jalan tersebut, yakni sepanjang 615,54 Km dalam kondisi rusak ringan, dan 421,10 Km dalam kondisi rusak berat. Sedangkan kondisi sedang sepanjang 326,71 Km, dan jalan kondisi baik sepanjang 1.436,47 Km.
"Kondisi ruas jalan provinsi tersebut tersebar di 12 kabupaten kota se-Riau. Penyebab utama kerusakan jalan provinsi akibat kendaraan over dimension over load," katanya yang dikutip dari laman resmi pemprov.
Dia mengatakan, kekuatan jalan provinsi di kabupaten kota hanya mampu menahan beban sebanyak 20 ton. Namun pada kondisinya di lapangan kendaraan yang melintasi jalan provinsi lebih dari itu.
"Tapi itu dengan catatan kecepatan kendaraan minimal 60 Km/Jam. Kecepatan itu terpenuhi tidak. Kalau tidak terpenuhi maka akibatnya jalan menjadi rusak," sebutnya.
Ditanyakan terkait anggaran perbaikan jalan provinsi, berapa persen bisa menangani perbaikan kerusakan jalan, Ia menyatakan, jika anggaran yang tersedia tidak sebanding dengan kerusakan jalan.
"Untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan secara normal membutuhkan anggaran sekitar Rp2,7 triliun per tahun. Sedangkan anggaran yang tersedia paling itu hanya 5 persen bisa memperbaiki kerusakan jalan," paparnya.
"Itu baru untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan. Belum lagi kalau untuk peningkatan dan pembangunan ruas jalan baru. Sementara kerusakan jalan setiap tahun bertambah, sebab kondisi jalan setiap tahun bertambah umur, semakin berkurang kekuatannya," tandasnya. (*)