Diduga Curi Buah Sawit, Dua Warga Diamankan Polsek Sanga Desa

 Buah sawit yang diamankan di Polsek Sanga Desa, dijepret, Rabu (25/1/2023). (heri)


MUSI BANYUASIN-Diduga mencuri buah sawit, dua warga ditangkap polisi, Minggu (22/1/2023). Terduga pelaku ditangkap berbekal laporan sebuah perusahaan perkebunan sawit.


Kasus itu ditangani Polsek Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dua warga itu tertangkap tangan tertangkap tangan sedang mengangkut buah sawit hasil curian dengan menggunakan jaring dan perahu.

"Dua warga yang diamankan, PR (40) dan NP (22). Mereka ditahan untuk menjalani penyidikan di Polsek Sanga Desa," kata Kapolres Muba, AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana, ketika ditemui, Rabu (25/1/2023) di kantornya.

Dikatakan kapolsek, terduga pelaku ditangkap sedang memperbaiki jaring yang berisi buah sawit dan siap ditarik dengan menggunakan perahu di sungai. "Pelaku mengakui, buah tersebut diambilnya di kebun sawit milik PT IBP di Desa Kemang, Sanga Desa," katanya.

Di tempat terpisah, Kanit Reskrim Iptu Nasirin menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah tiga jaring, satu perahu dan buah sawit 56 tandan. "Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Nasirin. (Heri)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama