Empat terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi |
PADANG PANJANG-Tim Karanggo Polres Padang Panjang tangkap empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (16/1/2023). Mereka ditangkap sekitar pukul 14.30.
Dua pelaku RR (30) dan Iw (37) ditangkap di pinggir jalan, kawasan Ekor Lubuk. Di mobil kedua pelaku polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisapnya. Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari SB (48).
Berbekal informasi tersebut, Tim Karanggo mencari dan menangkap SB pada sebuah warung di Bak Air. Lalu SB mengaku bahwa dia memperoleh barang tersebut dari SH (47).
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menemukan SH di kediamannya yang berada di Tanah Pak Lambiak, Padang Panjang Timur.
Dari ke empat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu serta alat hisapnya, satu buah mobil L-300 dan empat buah handphone.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, melalui Kasatres Narkoba, AKP Yaddi Purnama mengatakan, penangkapan keempat pelaku adalah bentuk kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian.
"Penangkapan ini berawal dari aduan warga yang resah dengan aksi para pelaku," ujar Yaddi.
Yaddi memberikan apresiasi kepada masyarakat yang ikut membantu polisi memberantas narkoba. (zainal)