Terduga pelaku yang diamankan polisi |
SIJUNJUNG-Seorang pria yang bekerja pada sebuah kebun sawit ditangkap polisi di Sungai Rumbai, Dharmasraya. Pria yang ditangkap itu berinisial NSO (29). Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Sijunjung.
Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani. Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim, Sabtu (21/1/2023) melalui pesan WhatsApp menyebutkan, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur.
Penangkapan tersebut berdasarkan yang dibuat keluarga korban pada ke polisi pada 17 Januari 2023. "Setelah menerima laporan, kita melakukan penyelidikan," katanya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, Tim Opsnal dan Unit IV Satreskrim berangkat menuju daerah Asam Jujuhan, Nagari Sungai Limau, Kecamatan Sungai Rumbai, Dharmasraya untuk mencari keberadaan pelaku.
"Setelah melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Sungai Rumbai, diketahui pelaku NSO bekerja di kebun kepala sawit milik masyarakat yang ada di tengah hutan," kata Abdul Kadir Jailani.
Pelaku akhirnya bisa ditangkap. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak SD. Kejadian berlangsung sejak April 2022 sampai terakhir kali terjadi pada 8 Januari 2023.
"Pelaku kita amankan di tahanan Polres Sijunjung untuk menjalani proses lebih lanjut," ungkap Abdul Kadir Jailani. (eko)