Terdakwa Ferdy Sambo jalani sidang tuntutan. (detikcom) |
JAKARTA-Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum seumur hidup. Sambo dituntut dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yoshua. Tuntutan jaksa disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Dalam pandangan jaksa, tidak ada hal yang meringankan bagi Sambo. "Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa mengatakan, sejumlah hal memberatkan bagi Sambo. Antara lain perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua hingga merusak citra Polri.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat," ucap jaksa yang dikutip dari detikcom.
Ini kata Ibu Yosua
Ayah dan ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, menyaksikan jalannya sidang tuntutan Ferdy Sambo melalui televisi di rumah mereka di Muaro Jambi. Mereka berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman setimpal, yakni hukuman mati!
"Maunya hukum bagi Sambo yang setimpal itu hukuman mati," kata ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak yang dikutip dari detikcom.
Rosti bilang keinginan tuntutan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo itu bukan hanya datang dari pihak keluarga, tetapi dari seluruh warga Indonesia yang sudah mengetahui kasus pembunuhan berencana itu. (*)