Haji Nurman |
Pemilihan akan dilakukan dalam Mubes VI PKDP di Padang beberapa waktu ke depan. Hal itu disampaikan Nurman dalam percakapan melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/1/2023).
Dikatakan, dia sepakat menerima keputusan rapat pimpinan nasional yang dilaksanakan beberapa bulan lalu.
Menurut Nurman, kemungkinan keputusan keputusan sebelumnya bisa batal demi hukum. "Pasalnya, kita semua tidak bisa melaksanakan komitmen rapat yang telah dibuat," kata dia.
Hal itu, kata Nurman, karena kepala organisasi tidak melaksanakan 'sumpah jabatan' seperti yang sudah ditetapkan dalam PKDP Kepri. Apapun bentuk keputusan yang diambil bisa dibolak balik oleh kepala organisasi disebabkan tidak adanya sanksi.
"Kita akan tegaskan dalam musyawarah besar di Padang nantinya, Ketua DPP PKDP terpilih wajib dilakukan sumpah jabatan," ucap Nurman. (TKA)