Ilustrasi cuti bersama. (detikcom) |
JAKARTA-Libur panjang datang lagi bagi PNS maupun karyawan swasta. Akhir pekan yang bisa dilalui dengan liburan. Libur panjang, karena jatuhnya cuti bersama di awal pekan.
Pemerintah menetapkan Senin, 23 Januari 2023 pekan depan sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Sementara Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023.
Kesepakatan libur nasional dan cuti bersama itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri--Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi-- Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. (*)