PASAMAN BARAT-Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menerima penghargaan predikat kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan pada Bupati Hamsuardi di auditorium kantor bupati, Selasa (31/1/2022).
Penyerahan penghargaan dihadiri Sekda Hendra Putra, staf ahli bupati dan kepala organisasi perangkat daerah. Penghargaan ditandatangani Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dan diserahkan melalui Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Yefri Heriani.
Hamsuardi meminta seluruh kepala OPD dan stakeholder terkait jangan terlalu cepat merasa puas dengan penghargaan tersebut, akan tetapi jadikan semangat meningkatkan kinerja dan pelayanan publik terhadap masyarakat.
"Walaupun Pasaman Barat sempat dilanda gempa tahun lalu, itu tidak mengurungkan niat untuk terus berbuat yang terbaik untuk kemajuan kabupaten," kata bupati.
Bupati minta kepala OPD bahu membahu dalam memberikan yang terbaik masyarakat. "Sehingga harapan dan tumpuan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam memberikan yang terbaik dapat tercapai nantinya,” kata Hamsuardi.
Sekarang lanjutnya, berbagai program tengah dijalankan, antara lain berobat gratis atau universal health coverage (UHC) serta pembangunan rumah Tahfiz Alquran di Nagari Aia Gadang.
Bupati minta kepala OPD yang memberikan pelayanan seperti DPMTSP, Disdukcapil, Disdik, Dinsos, puskesmas dan lain sebagainya, berikanlah pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani menjelaskan, penghargaan yang diberikan didasarkan penilaian dengan melihat kompetensi, sarana prasarana pemberi pelayanan publik, proses standar pelayanan publik, administrasi dan pengelolaan pengaduan. (arafat)