Polres Dharmasraya Tangkap Dua Tersangka Narkoba

Terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi


DHARMASRAYA-Dua tersangka masing-masing berinisial VM (22) dan M (42) diamankan polisi terkait kepemilikan narkotika jenis ganja, Sabtu (14/1/2023) di Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, kabupaten Dharmasraya.


Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasubbsi Penmas Ipda Marbawi menyebutkan, Satuan Resserse Narkoba mengamankan dua tersangka kepermilikan narkotika jenis ganja.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan dua warga," katanya.

Kasat Resnarkoba Iptu Rusmadi menyebutkan, satu pelaku merupakan warga Jorong Sungai Tambang II, Kenagarian Kunangan Parik Malintang, Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung. Pelaku lainnya terbilang berusia muda.

Dikatakan Marbawi, penangkapan kedua tersangka dilakukan dengan waktu yang berbeda, pertama dilakukan penangkapan terhadap tersangka VM sekitar pukul 17.30.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa dua buah paket plastik bening yang didalamnya berisi daun, biji dan ranting kering diduga ganja dan dua paket paket plastik warna bening didalamnya terdapat daun, ranting dan biji kering diduga ganja yang dilakban warna kuning.

“Berselang dua jam, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial M atas pengembangan terhadap tersangka VM,” ujarnya.

“Pengakuan tersangka VM, barang haram itu didapatnya dari tersangka M. Atas pengakuan itu, tersangka M ditangkap,” tambahnya.

Dari penangkapan tersangka M, petugas menyita barang bukti berupa satu buah tas sandang yang di dalamnya terdapat satu bantal yang digulung dengan lakban warna coklat yang didalamnya berisikan diduga narkotika golongan I jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering, tujuh buah paket plastik bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat diduga narkotika jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering, dua belas bungkusan kertas warna coklat yang berisikan diduga narkotika jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering, dua lembar kertas pembungkus warna coklat serta lima belas buah plastik bening ukuran sedang.

“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” pungkasnya. (eko)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama