Wakil Wali Kota Solok ikut rakor pencabutan PPKM |
Rakor tersebut dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo dan juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menmarves) RI, Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso serta gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia.
Luhut Binsar Panjaitan, menjelaskan, hampir tiga tahun sejak pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Penghentian kebijakan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, di antaranya situasi pandemi yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.
Meski kebijakan ini dihentikan, namun harus tetap waspada karena pandemi belum sepenuhnya berakhir. Monitoring terhadap kasus harus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong.
Peran masyarakat terus didorong untuk tetap menjaga penerapan protokol kesehatan. Selain itu, pemberian bansos harus tetap diberikan untuk menjaga proses pemulihan ekonomi yang telah berjalan cepat.
Wamendagri menekankan beberapa hal yakni masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19, melanjutkan pemakaian masker di keramaian dan ruangan tertutup; kesadaran vaksinasi harus terus digalakan; serta masyarakat harus mandiri dalam mencegah penularan dan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan.
Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga dalam menyiapkan fasilitas kesehatan di semua wilayah beserta tenaga kesehatannya, pastikan mekanisme vaksinasi tetap berjalan terutama vaksinasi booster dan masa transisi.
“Satgas Covid-19 tetap ada selama masa transisi, pencabutan PPKM ini bukan sebagai pernyataan pandemi telah berakhir, sebab pernyataan pandemi selesai hanya akan dinyatakan World Health Organization," katanya.
Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra menjelaskan, pemerintah kota siap menjalankan arahan yang diberikan pemerintah pusat. (SIS)