Reka Ulang Kasus Pembunuhan, Pelaku Peragakan 36 Adegan

 Tersangka peragakan aksinya dalam reka ulang kasus pembunuhan


PADANG PANJANG-Tim penyidik Polres Padang Panjang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap YM pada sebuah gudang kosong di Kelurahan Ngalau, Kecamatan Padang Panjang Timur. Reka ulang atau rekoonstruksi diadakan, Selasa (10/1/2023).


Reka ulang pembunuhan dengan tersangka MR ini.  Reka ulang dipimpin Kabag Ops Kompol Simamora, dengan pelaksana Kasat Reskrim, Iptu Istiklal, penyidik Polres Padang Panjang dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum, Berta Ningsih, serta staf Pidum Kejari Padang Panjang dan kuasa hukum tersangka MR. Dalam reka ulang itu ditampilkan juga barang bukti.

Kasat Reskrim Iptu Istiklal mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan keterangan yang diberikan tersangka MR (20). "Ada 36 adegan yang diperagakan pelaku, yang awalnya pelaku dan korban melakukan negosiasi jual beli iPhone 11 di marketplace," kata Istiklal.

Hingga akhirnya, lajut Istiklal, pelaku membunuh korban dengan sebatang besi pipih yang sudah diasah pelaku sampai runcing.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Doni Bramanto menjelaskan, rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan dari tersangka, barang bukti serta keterangan dari saksi yang diperoleh.

"Ini dilakukan untuk mencocokkan apakah sesuai keterangan yang diberikan pelaku dan saksi, serta barang bukti yang ada dengan apa yang diperagakan tersebut," jelas Donny.

Pada rekonstruksi itu, sebanyak 25 personel diturunkan untuk mengamankan dan mengatur arus lalu lintas di kawasan tersebut. (zainal)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama