Suhatri Bur-Rahmang Mundur atau Tidak Jelang Pilkada, Ini Penjelasan KPU Padang Pariaman

 Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Padang Pariaman, Ory Sativa Sa'ban


PADANG PARIAMAN-Dalam anggapan orang banyak, semua kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di 2024, akan diberhentikan dengan hormat dan pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah hingga terpilih kepala daerah hasil pilkada.


Merujuk pada pandangan itu, maka Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur- Rahmang akan diberhentikan pemerintah pusat, sehingga tak ada istilah petahana jelang pilkada.

Namun, KPU Padang Pariaman punya argumentasi tersendiri. Pasangan Suhatri Bur-Rahmang tidak mundur jelang pilkada 2024. Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman, Ory Sativa Sa'ban, Minggu (8/1/2023) menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsApp.

 Dikatakan, kepala daerah sekarang berdasarkan UU/2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 201 ayat (7) berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan 2020 menjabat sampai dengan 2024. 

Ketentuan ayat (8), "Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024." 

"Dengan demikian, petahana tidak ada kewajiban mundur  bagi yang maju di derahnya sendiri," kata Ory.

Dijelaskannya, pilkada berdasarkan RDP DPR, KPU dan Mendagri direncanakan pada 27 November 2024.

Sedangkan pemilu legislatif dan pilpres dilaksanakan 14 Februari 2024. Dasarnya PKPU Nomor 3/2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. 

"KPU sebagai pelaksana pemilu tentu tunduk dan patuh kepada undang-undang dan peraturan pemerintah yang tidak bisa diganggu gugat," kata putra Sungai Geringging ini.  (TKA)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama