JUMPA PERS-Mabes polri keterangan pers terkait pengungkapan kasus live streaming asusila dan judi online, Jumat (3/2/2023) di Jakarta. (tribratanews.polri.go.id). |
JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dugaan tindak pidana asusila dan pornografi jaringan internasional. Para tersangka tersebut melakukan perbuatannya melalui aplikasi dan situs live streaming. Putaran uang di bisnis itu mencapai triliunan. Setidaknya, 30 rekening dibekukan polisi.
Para tersangka tersebut, adalah IPS (27), AAP (25), R (30), J alias Koh Asan (29), R (28), dan NS (22). Mereka diduga melakukan aktivitas asusila melalui situs yang dikendalikan WNA Filipina dan Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, dalam live streaming itu, pelaku yang berperan sebagai host menyuruh para penonton untuk memasukan deposit atau top up dengan mentransfer sejumlah uang. Kemudian, akan ditampilkan adegan-adegan asusila.
“Setelah didalami, selain menyiarkan konten asusila, situs dan aplikasi ini juga terdapat judi online dengan jenis permainan beragam, seperti sic bo, bacarat, slot, dan lain-lain,” ungkap Direktur di Mabes Polri, Jumat (3/2/2023) yang dikutip dari tribratanews.polri.go.id.
Menurut Direktur, penyidik juga menemukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan hasil dari penyiaran konten asusila dan judi online ini. Penyidik membekukan 30 rekening yang menjadi menjadi perputaran uang hingga mendapatkan hasil triliunan. (*)