TERSANGKA DAN BARANG BUKTI-Polisi tunjukkan terduga pelaku pencurian bersama barang bukti. Tersangka diamankan di Polsek Koto, Dharmasraya, Selasa (7/2/2023). (eko) |
DHARMASRAYA-Diduga melakukan pencurian terhadap pintu dan jendela di rumah warga, pria berusia 58 tahun harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Koto Baru, Dharmasraya, Senin (6/2/2023).
Pelaku diduga telah mengambil lima lembar daun pintu dan dua jendela yang terpasang di rumah warga. Kejadian di Jorong Sungai Betung, Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera barat.
Penangkapan dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Koto Baru yang di pimpin Kanit Reskrim, Ipda Rianra Yoseptian.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Koto Baru, Iptu Iin Cendri didamping Ipda Rianra Yoseptian, Selasa (7/2/2023) di Polsek Koto Baru mengatakan, terduga pelaku yang diamankan berinisial SKI (58).
"Ini berawal dengan adannya laporan masyarakat ke Polsek Koto baru tentang ada pencurian daun pintu, dan jendela tersebut," kata kapolsek.
Ditambahkan, berdasarkan Laporan polisi Nomor LP/B/08/II/2023/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 6 Februari 2023.tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Koto Baru melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pencurian dimaksud.
"Pelaku beralamat di Jorong Tabek Guci, Nagari Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Dia mengaku telah mencuri lima lembar daun pintu dan dua lembar jendela di rumah kosong. Pelaku ditangkap di rumahnya," kata kapolsek.
Barang bukti yang diamankan polisi, lima daun pintu dan dua jendela. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Koto Baru. (eko)