KETERANGAN PERS-Kapolres Kota Pariaman Abd. Azis berikan keterangan pers terkait kasus pencurian, Kamis (2/2/2023) di mapolres. (Humas) |
PARIAMAN-Polres Kota Pariaman tetapkan tersangka kasus pencurian. Penetapan tersangka berdasarkan pendalaman terhadap tersangka sebelumnya. Ada empat warga yang diamankan dalam dugaan pencurian itu.
Tersangka itu adalah Rudi Hartono, warga Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Dia dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Pariaman, Kompol Syafrudin kepada wartawan, Kamis (2/2/2023) di Pariaman, Dikatakanya, selain Rudi Hartono, ditetapkan juga sebagai tersangka masing-masing Mulia Darma yang juga warga Sungai Limau.
Dikatakan Syofyan, modus pelaku dengan membongkar jendela rumah pada malam hari. Selain itu, ada pula dua tersangka yang bertindak sebagai penadah barang curian, masing-masing Afdal dan Anggi. Mereka juga warga Sungai Limau.
Menurut Syafrudin, Afdal dan Anggi melanggar pasal 480 pertolongan jahat dengan ancaman empat tahun penjara. "Barang bukti yang diamankan berupa empat komputer," kata Syofyan. (TKA)