DIAMANKAN-Polisi amankan tiga warga yang diduga palsukan SIM. Mereka ditangkap pada lokasi berbeda, Senin (27/2/2023). (ist) |
SAWAHLUNTO-Sebanyak tiga warga yang diduga terlibat tindak pidana pemalsuan SIM ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Sawahlunto, Senin (27/2/2023). Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto P. Marasin, Selasa (28/2/2023) mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga orang yang diduga memalsukan surat izin mengemudi (SIM).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan anggota Satlantas Polresta Padang, pada 20 Februari 2023.
Dia minta tolong kepada anggota Saltantas Polres Sawahlunto untuk mengecek satu lembar SIM B-II Umum.
Hasil pengecekan, ternyata SIM itu atas nama orang lain. Bukan cuma itu, SIM tersebut bukan B-II umum, melainkan SIM A.
Diduga ada keganjilan di SIM itu, kemudian tim gabungan Satreskrim Polres Sawahlunto yang dipimpin Ipda Restu Guspriyoga bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan secara online maupun konvensional.
Modus pelaku, menggunakan berbagai alat untuk mengubah tulisan huruf "A" pada SIM A menjadi huruf BII Umum, sehingga terlihat seperti SIM B-II Umum yang sebenarnya.
Berdasarkan dari informasi yang didapatkan, pada Jumat pekan lalu, tim bergerak menuju ke Padang untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Terduga pelaku yang dicari itu, berinisial PRS berada di Jorong Rajo Dani Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.
Petugas kemudian mencari barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut, dengan melanjutkan pencarian pelaku ke Padang.
Petugas kemudian mengamankan pelaku yang berinisial TB. Pria ini diduga mengubah SIM tersebut dengan mengubah huruf A pada SIM A menjadi BII Umum, sehingga terlihat seperti SIM B-II Umum yang sebenarnya.
"Dia ditangkap pada sebuah tempat foto kopi di kawasan Kelurahan Lubuk Begalung, bersama pelaku yang berinisial BSH," kata Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku, berupa tiga lembar SIM A yang telah diubah menjadi SIM B-II umum, emudian sejumlah uang.
Selain itu, juga ada barang bukti berupa 200 lembar kertas yang ditempel lakban bening bertuliskan BII Umum.
Selanjutnya, tiga buah pisau silet, satu bungkus kapas putih dan empat unit alat komunikasi berupa HP dan satu kipas angin.
Kasat Reskrim menjelaskan, ketiga pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal 263 jo 264 ayat (1 )ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama ena tahun penjara. (eko)