Terduga pelaku yang diamankan Polsek Sekayu. (ist) |
SEKAYU-Pelarian IY (32) berakhir. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekayu, Senin (30/1/2023) setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor milik Sucipto, warga Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sucipto kehilangan sepeda motor, Rabu (18/1/2023) sekira pukul 03.00 saat diparkir di teras rumahnya. Saat itu belum tahu siapa yang mengambilnya, yang selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sekayu.
Menindak lanjuti laporan korban, Polsek Sekayu melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang tentang keberadaan sepeda motor korban yang diketahui berada pada rumah seorang warga di Sekayu.
Saat diperlihatkan kepada korban membenarkan sepeda motor tersebut adalah miliknya, kemudian pada Kamis (26/1/2023), warga itu berikut sepeda motor dibawa ke Polsek Sekayu.
Warga yang berinisial RD itu menuturkan, sepeda motor tersebut didapat menerima gadai dari IY seharga Rp2,5 juta. Berbekal keterangan itu, IY pun akhirnya ditangkap personel Reskrim Polsek Sekayu.
Kapolres Muba, AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sekayu, AKP Suvenfri, Rabu (1/2/2023) di kantornya menyebutkan, penangkapan pelaku curanmor setelah dilakukan penyelidikan.
Kanit Reskrim Ipda Rusdi Sinuraya menjelaskan, untuk tersangka penadah diterapkan Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya empat tahun penjara, sedangkan Iyon dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Heri)