Kejari Mojokerto Menangkan Gugatan Praperadilan

 PRAPERADILAN-Sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Mojokero. Hakim memenangkan Kejaksaan Negeri, Rabu (1/2/2023). (ist)


MOJOKERTO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menangkan sidang praperadilan atas korupsi CSR sebuah bank BUMN di Mojokerto. Hakim menolak seluruh tuntutan dari kuasa hukum pemohon.


Kajari Mojokerto, Hadiman melalui pesan WhatsApp menyebutkan, pihaknya dimenangkan oleh hakim. "Dengan demikian, kita lanjut pada persidangan berikutnya," kata mantan Kajari Kuansing itu

Hakim Jenny Tulak memimpin sidang yang berlangsung di ruang Tirta PN Mojokerto pada, Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 10.00. Kuasa hukum pemohon Andi Fajar Yulianto hadiri sidang kali ini. Sementara dari pihak kejaksaan dihadiri Kasipidsus Tarni Purnomo dan Kasubsi Penyelidikan Erwan Adi Priyono.

Kajari Kota Mojokerto Hadiman melalu Kasi Intel mengatakan, hakim menolak seluruh tuntutan dari kuasa hukum tersangka. "Iya hakim menolak seluruh tuntutan dari pemohon," ucapnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto digugat praperadilan oleh para tersangka dugaan kasus korupsi CSR bank. Mereka menilai penetapan dan dan penahanan para tersangka terlalu memaksakan. (ridho)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama