TERDUGA PELAKU-Polsek IV Koto Aur Malintang amankan dua terduga pemain judi ludo, berikut barang bukti. Mereka ditahan di polsek, Jumat (3/2/2023). (humas) |
Humas Polres Kota Pariaman, Kompol Syafrudin kepada wartawan di Pariaman, Sabtu (4/3/2023) mengatakan, pelaku yang diamankan masing-masing SG (56), warga Kranji Curahtakir, Kecamatan Temlurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kemudian SP (36), warga Silayang Ilie Parik, Jorong Nagari Lubuk Basung, Agam.
Dikatakan Syafrudin, pengungkapan kasus judi itu berawal dari informasi masyarakat adanya permainan sabung ayam di Lubuak Kumbuak Nagari III Koto Aua Malintang Utara.
"Mendapat informasi tersebut, Unit Gabungan Res Intel Polsek di bawah pimpinan Hendra Susfriendi langsung turun lapangan melakukan pengintaian," katanya.
Setelah lebih dua jam melakukan pengintaian, belum terlihat adanya kegiatan judi sabung ayam.
Namun petugas mencurigai dua warga masyarakat duduk saling berhadapan di warung milik warga yang diduga arena tempat permainan judi sabung ayam seperti sedang melakukan permainan judi.
Lantara curiga, tanpa mengulur waktu tim gabungan langsung meggerebek dan melakukan interogasi terhadap kedua orang tersebut.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya benar sedang bermain judi ludo," katanya.
Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti sebuah HP warna hitam milik SP dan uang tunai Rp297.000. (TKA)