Ilustrasi penangkapan. (sergap tkp) |
Terduga pelaku yang ditangkap adalah pria dengan inisial N (32), warga Senawar Jaya Bayung Lencir, Sumatera Selatan.
Terduga pelaku N ditangkap karena diduga mengambil uang dan barang milik korban YT (39) yang tidak lain adalah pacarnya, Jumat (3/2/2023) sekira pukul 08.00 saat korban selesai mandi.
Korban kemudian mengetahui barang dan uangnya raib, termasuk N yang sempat bersama korban menginap dua hari pada rumah kontrakan di Babat Supat Musi Banyuasin.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi melalui Kapolsek Babat Supat, Iptu Widya Bhakti Dhira, Selasa (7/2/2023) menyebutkan, terduga pelaku ditangkap di Lampung, Jumat (3/2/2023).
"Begitu korban melapor, saya perintahkan Kanit Reskrim Aiptu Welthan P. Simamarta segera menindaklanjutinya. Alhasil pelaku dapat ditangkap di persembunyiannya berikut barang bukti," terangnya.
Pelaku diamankan di Polsek Babat Supat guna dilakukan proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kanit Reskrim Aiptu Whelthan P. Simamarta menjelaskan, kerugian korban akibat kejadian tersebut mencapai Rp33 jutaan karena selain uang, mobil korban juga dibawa oleh pelaku. (Heri)