Kantor Bupati Limapuluh Kota di Sarilamak. (wikipedia) |
LIMAPULUH KOTA-Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota disebut-sebut mengalami gagal bayar atas sejumlah kegiatan 2022. Sekarang sudah 2023, banyak dana rekanan yang belum dibayarkan.
Beredar info di masyarakat, gagal bayar itu mencapai puluhan miliar. Ada yang menyebut belasan miliar. Tak ada angka pasti tentang hal itu. Malahan, ada pula informasi kalau gagal bayar itu mencapai angka Rp100 miliar. Terlalu simpang siur informasi tentang hal itu. Tak jelas mana yang benar.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Limapuluh Kota Widya Putra menyampaikan kepada media ini melalui WhatsAppnya, Kamis (9/3/2023) malam, pihaknya merujuk kepada Permendagri Nomot 77/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai tindak lanjut PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sekda menyebutkan, tak ada istilah gagal bayar. Yang hanya adalah tunda bayar. Merujuk pada aturan, tunda bayar dimungkinkan dengan sumber pendanaan tunda bayar, adalah belanja tak terduga, silpa anggaran 2022 dan penjadwalan target kinerja kegiatan serta sub kegiatan terkait.
Dikatakan Sekda Widya Putra, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mengambil langkah sumber pembayaran tunda bayar, pertama alokasi anggaran yang ada di kegiatan, sub kegiatan yang terkait sekaligus menyesuaikan target kinerja kegiatan, sub kegiatan terkait. Kedua rasionalisasi belanja lainnya bila tidak terpenuhi alokasi pada kegiatan berkenaan.
“Berkenaan dengan keterlambatan pembayaran, pemda sedang bekerja untuk melahirkan Perubahan Penjabaran APBD 2023 sesuai dengan PP Nomor 12/2019 dan Permendagri Nomor 77/2020 dan diupayakan akan bisa dibayar pada Maret ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Deni Asra, menegaskan pimpinan dewan dan sejumlah anggota akan wacanakan hak interpelasi, lalu menyerahkan sepenuhnya kepada fraksi untuk menyikapi hal ini sesuai mekanisme dan tahapan yang telah diatur dalam tata tertib DPRD.
“Tunda bayar ini masih banyak informasi yang simpang siur, sehingga DPRD mempertanyakan hal tersebut pada rapat Banggar, terkait hal-hal yang menjadi prioritas dan tunda bayar sebagai berikut. Pertama, dasar hukum yang dipakai untuk eksekusi tunda bayar? Kedua, kegiatan apa saja yang dipotong di APBD 2023 ini untuk menutup tunda bayar itu? Ketiga, harus ada kejelasan tentang semuanya karena pergeseran penjabaran APBD harus disetujui ketika pembahasan APBD perubahan nanti,” kata Deni Asra. (JND)