Dua Pengedar Narkotika Diringkus Polres Agam

 DIAMANKAN-Terduga pelaku diamankan polisi dalam kasus kepemilikan sabu, Jumat (31/3/2023). 


AGAM-Hasil pengembangan kasus,  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali meringkus dua pengedar Shabu, Jumat (31/3/2023) dinihari.


Kasat Resnarkoba, AKP Aleixy Aubeydillah mengatakan, tersangka Berinisial RG (23) dan YR (40) keduanya merupakan warga Jorong Labuah, Nagari Sungai Batang,  Kecamatan Tanjung Raya, 

"Kedua tersangka ini kita amanakan di rumah masing-masing di Jorong labuah, Nagari Sungai Batang," ujarnya.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan kegiatan tersangka. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam melakukan pengintaian. Setelah diyakini pelaku sedang menguasai barang bukti, langsung diringkus.

"Tersangka yang pertama berhasil kita amankan  adalah RG, saat kita periksa ditemukan 13 paket sabu siap edar," ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui mendapat barang haram tersebut dari tersangka berinisial YR. Petugas pun langsung melakukan pengejaran ke  rumah tersangka yang masih berada di jorong yang sama dan didapati tersangka sedang berada di rumah.

Dari tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti dua paket menengah sabu serta uang tunai Rp 270 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba yang disimpan di saku celana.

Keduanya diamankan ke Mapolres Agam guna penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Aleixy Aubeydillah. (han)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama