BERSAMA-Bupati Kaimana, Freddy Thie bersama jajaran Bawaslu usai penandatanganan hibah tanah di Jakarta, Selasa (21/3/2023). |
JAKARTA-Pemerintah Kabupaten Kaimana memberikan hibah aset daerah berupa tanah seluas 5.000 meter persegi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana. Hal itu disampaikan Bupati Freddy Thie.
"Beberapa waktu lalu saya menerima teman-teman Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaimana di ruang kerja. Banyak yang kami diskusikan terkait rencana pemerintah daerah memberikan hibah aset daerah berupa tanah seluas 5.000 meter persegi kepada Bawaslu," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/03/2023).
Guna menindaklanjuti rencana hibah aset daerah itu, Bupati Freddy Thie saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta mengagendakan pertemuan dengan Bawaslu RI.
Di Bawaslu RI, Freddy Thie yang didampingi Sekretaris Daerah Donald R. Wakum, Asisten III, Daniel Bato dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana, Karolus Kopong beserta jajaran komisioner lainnya melakukan proses penandatangan perjanjian hibah daerah (NPHD).
"Penandatanganan NPHD dilakukan antara saya selaku Bupati Kaimana dan Bawaslu RI yang diwakili Ichsa Fuady yang juga Sekretaris Jenderal Bawaslu RI," jelasnya.
Sebagai kepala daerah, Bupati Freddy menunjukkan komitmennya dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu khususnya di Kabupaten Kaimana.
"Tentu saya berharap dengan adanya hibah aset tanah ini, Bawaslu Kabupaten Kaimana dapat membangun sekretariat, sehingga pelayanan terkait dengan pengawasan dan pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan baik," ungkapnya.
Penandatangan NPHD antara Bupati Kaimana Freddy Thie dan Sekjen Bawaslu Ichsa Fuady disaksikan Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie dan Sektretaris Bawaslu Benediktus Wahin. (farid)