BARANG BUKTI-Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejari Solok, Rabu (15/3/2023). (ist) |
KOTA SOLOK-Bupati Solok Epyardi Asda hadiri pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Solok di kantor kejaksaan setempat, Rabu (15/3/2023). Pemusnahan barang tersebut dilaksanakan dengan cara dibakar dan ada juga yang dihancurkan.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah, narkotika jenis ganja 1.000,44 gram, narkotika jenis sabu 30,26 gram, minuman keras, tangki modifikasi, uang palsu dan barang bukti kejahatan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Solok, Andi Metrawijaya sebagai eksekutor dalam pemusnahan ini menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk tindak lanjut, untuk mengeksekusi barang bukti yang inkrah.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan sesuai dengan putusan pengadilan dan pemusnahan barang bukti ini juga menjadi upaya pemerintah meminimalkan peredaran narkoba.
Kajari Andi Metrawijaya menyampaikan, pada barang bukti yang akan dimusnahkan hampir 80 persen didominasi perkara narkotika.
”Kita harus meningkatkan komitmen bersama untuk memberantas narkoba sehingga Kabupaten dan Kota Solok kedepannya dapat menekan angka peredaran narkoba menjadi zero atau bersih dari narkoba," ungkapnya.
Bupati Epyardi Asda menyampaikan akan mendukung sepenuhnya untuk seluruh tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Solok. "Semoga kedepannya tidak ada lagi tindak kejahatan di Kabupaten dan Kota Solok yang kita cintai ini,” ungkapnya.
Hadir pada kesempatan itu, Bupati Epyardi Asda, Kapolres Kota Solok AKBP Ahmad Fadilan, Kepala BNK AKBP Saifuddin Anshori, Wakil Ketua PN Koto Baru Radius Chandra, Wakil Ketua DPRD, Kota Solok Efriyon Coneng serta Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra. (CLARA)