KETERANGAN PERS-Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meresmikan Papua Youth Creative Hub di Jayapura, Papua, Selasa (21/3/2023). (Sekretariat Presiden) |
JAKARTA-Presiden Joko Widodo meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan kali ini ditiadakan. Larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Rabu (22/3/2023).
Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi. Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.
Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet. "Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan yang dikutip dari kompas.com
"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," katanya lagi. (*)