Usai Gagal Raih Adipura, Pemko Payakumbuh Diminta Fokus Urus TPAS

 TPAS-Alat berat bekerja di tempat pemprosesan akhir sampah (TPAS) Payakumbuh


PAYAKUMBUH-Kota Payakumbuh gagal memperoleh penghargaan Adipura tahun ini. Kota tersebut cuma dapat sertifikat. Wali Kota Rida Ananda mengurus seorang Asisten  Setdako menjemput sertifikat yang diberikan Kementerian  Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Februari lalu di Jakarta.


Penghargaan Adipura sudah berulang kali diraih Payakumbuh. Kali ini, gagal. Wali Kota Rida Ananda kecewa dengan hasil itu.  “Saya kecewa, Payakumbuh tidak dapat anugerah Adipura dan cuma dapat sertifikatnya. Saya sampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, kalau cuma dapat sertifikat, buat apa kita pergi ke Jakarta," kata dia yang dikutip dari sebuah harian terbitan Padang. 

Wali kota menyebut, gagal meraih dalam penghargaan Adipura karena tidak adanya TPAS (tempat pemprosesan akhir sampah) di Payakumbuh.  TPAS yang berada di Kelurahan Taratak Padang Karambia statusnya TPAS regional yang dikelola provinsi.

Warga berpandangan, pemko jangan banyak alasan dengan kegagalan meraih Adipura itu. Warga berterima kasih pada petugas yang tiap hari mengurusi sampah di Payakumbuh. Petugas telah bekerja keras dalam menjaga kota agar bersih dan indah.

"Kami berharap pemko untuk fokuslah dengan TPAS itu karena itu menyangkut kebijakan dari pejabat," kata seorang warga.

TPAS regional yang ada sekarang tak layak lagi beroperasi pada 2024. "Ini perlu kajian serius dengan para ahli lingkungan agar tercipta lingkungan sehat dan masalah perizinan penggalian material tolong dibenahi lagi," kata warga lainnya.

Terpisah, anggota DPRD Dt. Parmato Alam yang juga Ketua LKAAM Payakumbuh, menyebutkan, lokasi TPAS itu tak ada izin AMDAL-nya. "Banyak masuk laporan masyarakat sekitar TPAS. Warga mengeluh pencemaran lingkungan terhadap sumur resapan karena limbah yang dihasilkan TPAS. Selain itu kompensasi yang harus diterima warga sekitar yang terdampak, dari awal TPAS itu berada di sana sampai saat ini tidak ada dari pemprov ataupun pemerintah kota," kata dia.

"Pemko selaku eksekutif seharusnya bertindak lebih cepat mengatasi permasalahan TPAS ini. Apalagi TPAS ini sudah tidak layak lagi untuk beroperasi pada 2024. Hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bagaimana dengan masyarakat yang terdampak. Kasian dengan warga di sekitar TPAS, sudahlah lalat banyak berterbangan, airnya tercemar, kompensasi juga tidak ada. Fokus aja dengan masalah ini, jangan terlalu banyak ceremonial, masyarakat butuh tindakan nyata, bukan seremonial belaka," kata dia. (JND)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama