Barang bukti yang diamankan polisi dari dugaan judi di kebun sawit |
DHARMASRAYA-Dua bandar judi yang membuka lapak judi jenis dadu di areal perkabunan sawit, Nagari Pinang Makmur Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Minggu (2/4/2023) diamankan polisi. Barang bukti yang diamankan di antaranya, alat untuk main judi dan uang tunai. Pelaku ditangkap anggota Reskrim Polres Dharmasraya
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim, Iptu Dwi Angga Prasetyo bersama Humas Polres Ipda Marbawi, Senin Senin (3/4/2023) mengatakan, polisi akan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar aturan. "Kita memerangi penyakit masyarakat," katanya.
Ditambahkan, kasus judi itu diungkap setelah ada laporan masyarakat tentang adanya permainan judi di perkebunan sawit. Permainan judi itu telah meresahkan masyarakat di Nagari Pinang Makmur, Kecamatan Timpeh. Apalagi judi dilakukan saat masyarakat berpuasa.
"Berbekal laporan, anggota melakukan penyelidikan. Ternyata memang ada dua warga yang diduga bandar judi dadu sedang membuka lapak di daerah tersebut," katanya.
Kemudian, dua warga itu diamankan anggota Reskrim Polres Dharmasraya. Dua warga yang diduga jadi pelaku, AR (54), warga Pinang Jaya Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh. Satu pelaku lagi, PR (26), beralamat di Blok A Sitiung 3, Kecamatan Sungai Rumbai.
Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti satu set alat judi dadu dan uang tunai Rp1.558.000. (eko)