Gubernur cek mobil dinas di lingkungan pemprov. (humas) |
PADANG-Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mewacanakan skema sewa untuk peremajaan kendaraan dinas di lingkup pemprov. Peremajaan untuk kendaraan yang berusia lebih dari lima tahun.
Menurutnya pola tersebut jauh lebih efesien dan efektif dibandingkan melakukan pengadaan kendaraan baru melalui sistim pembelian.
"Banyak keuntungan yang bisa diperoleh jika memakai sistim sewa untuk kendaraan dinas di instansi banyak biaya yang bisa dihilangkan dari anggaran seperti biaya sewa yang lebih kecil dari biaya pembelian, biaya penyusutan aset, biaya asuransi, biaya pajak, service, ganti oli, ganti ban itu sudah menjadi tanggungjawab dari vendor penyedia," ungkap Mahyeldi saat inspeksi kendaraan dinas seluruh OPD di halaman kantor gubernur, Selasa (18/4/2023).
Menurut gubernur, dewasa ini tantangan pemerintah daerah tidak hanya harus mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik tapi juga dituntut mampu bekerja cepat dan efisien, untuk mensukseskan hal tersebut tentu perlu dukungan sarana prasarana yang memadai.
Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebenarnya telah memberi ruang bagi instansi pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan akan kendaraan operasional menggunakan skema sewa, namun untuk pelaksanaan tentu perlu ditopang dengan petunjuk teknis oleh aturan turunan seperti Pergub.
"Di tengah keterbatasan anggaran untuk pengadaan kendaraan baru, perlu kreativitas lebih agar operasional kedinasan tidak terganggu. Namun tetap harus mempedomani aturan yang berlaku," tutur Mahyeldi.
Sebelumnya, Pemprov Gorontalo telah menerapkan hal yang sama untuk pemenuhan kebutuhan akan kendaraan operasional semenjak 2 Januari 2018 .
"Dilema kita di Sumbar, secara kuantitas jumlah kendaraan cukup, namun secara kualitas sudah jauh menurun karena mayoritas umur ekonomisnya telah lebih dari lima tahun, maka biaya perawatan menjadi tinggi, untuk pengadaan baru APBD sangat terbatas," ujar gubernur.
Menurut gubernur, wacana ini tentu perlu kajian lebih mendalam dari OPD terkait untuk membahasnya lebih komprehensif sampai nantinya ada petunjuk teknis, sebelum diterapkan. (adpsb)