BARANG BUKTI-Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan seorang petani yang diduga jual ganja, Sabtu (1/4/2023) malam di Bayur. (ist) |
AGAM-Satuan Reserse Narkoba Polres Agam ringkus PH (27). Dia dijadikan tersangka penyalahgunaan narkoba Jenis ganja di Jorong Kapalo Koto, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, mengatakan, pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini diciduk Satresnarkoba Polres Agam setelah diyakini sedang memiliki barang bukti dan hendak menjual kepada para pelanggannya Sabtu (1/4/2023) malam.
"Kita mendapat laporan tersangka ini sedang menguasai barang bukti, tim Opsnal langsung kita perintah untuk melakukan penangkapan. Tersangka diringkus petugas di Jorong Lubuk Kandang Nagari Bayur sekitar pukul 22.00," ujarnya.
Dikatakan Kasat Resnarkoba, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli barang haram yang dilakukan tersangka. Menanggapi informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian. "Tersangka ini merupakan target operasi, dan sudah kami incar cukup lama," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa paket ganja yang disimpan di dalam saku depan sweatter yang ia pakai.
Selanjutnya tersangka juga mengaku masih menyimpan narkoba jenis sama yang disimpan didalam karung beras dirumahnnya. "Tersangka cukup koperatif dan tidak menyulitkan petugas saat diinterogasi," katanya. (HAN)