Pertemuan Pemkab Solok dengan jajaran Pemko Solok soal air beku bagi PDAM. |
SOLOK–Sengkarut persoalan kontribusi air beku antara Pemkab Solok dengan PDAM Kota Solok akhirnya dapat diselesaikan dengan baik. Awalnya dipenuhi dengan intrik, bahkan juga ditumpangi segelintir orang untuk mendapatkan panggung, akhirnya mentah oleh sebuah keputusan bijak yang diambil kedua belah pihak.
Sebelumnya, terjadi perdebatan sengit dengan bergulirnya ultimatum Bupati Solok terkait kontribusi air bersih yang tidak dibayarkan PDAM Kota Solok. Beragam tanggapan netizen di media sosial bermuculan. Bahkan timbul perlawanan dari tokoh-tokoh politik Kota Solok dan beberapa masyarakat yang kepentingannya terancam oleh wacana pemutusan air bersih tersebut,
Penekanan dan keberanian Bupati Epyardi Asda dengan mengambil sebuah tindakan tegas, sempat ditunggangi beberapa pemangku kepentingan, namun akhirnya buyar. Niat baik bupati untuk memberikan manfaat ke masyarakat banyak itu berbuah manis.
Sengkarut selesai setelah Pemkab Solok dengan PDAM Kota Solok menemukan titik terang usai digelarnya pertemuan, Kamis (13/4/2023) di ruang pertemuan Setda Kabupaten Solok.
Pada pertemuan tersebut, dari pihak Pemko Solok hadir Sekdako Syaiful Rustam, Asisten II Jefrizal, Dirut PDAM Kota Solok, Rabbiluski. Sementara, dari pihak pemkab dihadiri Sekdakab Medison, Asisten III Editiawarman dan pejabat lainnya.
Syaiful Rustam bersama Medison tandatangani kesepakatan bersama. Dalam pertemuan itu, disepakati beberapa poin yang menjadi solusi terhadap persoalan yang terjadi antar dua daerah ini.
Adapun poin poin yang disepakati bersama tersebut yang disertai adendum. Poin pertama, PDAM Kota Solok akan membayarkan kontribusi yang tertunda sebesar 50 persen pada 5 Mei 2023. Sisanya paling lambat 60 hari pasca pembayaran pertama.
Poin kedua, kedua belah pihak melalui Bagian Aset, Bagian Perekonomian dan PDAM akan melakukan pengecekan kondisi ril water meter ke lokasi sumber air. Pengecekan direncanakan berlangsung 15-16 April 2023.
Poin ketiga, Pemko Solok bersedia mengganti water meter yang rusak pada akhir Mei 2023. Selanjutnya, dilakukan pemasangan di titik yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pemkab berkewajiban menjaga aset kota yang ada di Kabupaten Solok.
Poin keempat, kedua belah pihak juga sepakat untuk menunjuk BPK/BPKP untuk mengkaji tarif dasar air sebagai rujukan pada pelaksanaan perjanjian kerjasama yang disepakati dilakukan pada minggu pertama Mei 2023. Penentuan tarif sejak Januari 2023, juga berdasarkan hasil perhitungan BPKP
Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan adendum atas perjanjian kerjasama sebelumnya. Addendum disepakati paling lambat Juni 2023 dan melibatkan berbagai pihak terkait dengan berbagai usulan
Medison menyebutkan, pemkab meminta PDAM Kota Solok memberlakukan tarif khusus bagi masyarakat Kabupaten Solok yang menjadi pelanggan. Selain itu juga masjid dan sekolah digratiskan. "Kita juga minta dinaikan kontribusi menjadi 20 persen dan libatkan BPKP dalam revisi kerjasama,” katanya.
Direktur PDAM Kota Solok Rabbiluski menyebutkan, poin-poin lain dalam kesepakatan itu, pihaknya bakal memberikan tarif sosial khusus untuk masjid dan musal. Kemudian PDAM tetap mengacu pada kontribusi 15 persen.
"Selanjutnya untuk angka kebocoran mengacu pada hasil audit BPKP. Dalam kesepakatan ini, kami juga meminta agar pemerintah Kabupaten Solok bertanggungjawab jika ada perusakan secara sengaja atau sabotase oleh pihak tertentu. Jika mengabaikan, maka pembayaran kontribusi akan dipotong dengan biaya kerugian atas pengrusakan tersebut," terang Rabbiluski. (clara)