Terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi |
DHARMASRAYA-Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya ringkus dua pelaku diduga edarkan sabu. Pelaku berinisial FY (26), wiraswasta, warga Jorong Lubuk Pauh, Nagari Banai, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya. Dia ditangkap Minggu (9/4/2023) sekira pukul 03.00.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak plastik berisikan dua buah paket sedang berbentuk butiran kristal bening diduga sabu, 10 buah paket kecil berbentuk butiran kristal bening diduga sabu, satu buah sendok terbuat dari pipet plastik dan satu HP.
Dua jam setelah FY ditangkap, Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Ipda Rusmardi menangkap satu pelaku lagi yang berinisial RW (26), warga Jorong Bukit Durian Kubang, Nagari Silago, Kecamatan Sembilan Koto.
Dari pelaku RW, polisi menyita barang bukti diduga sabu sebanyak dua buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan butiran kristal bening, satu kotak rokok, satu timbangan digital, lima buah plastik klip bening, satu HP dan uang Rp800 ribu.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Polres Iptu Rusmadi, Selasa (11/4/2023) mengatakan, anggota Satresnarkoba mengamankan dua pemuda yang diduga memiliki dan mengedarkan sabu.
Penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat, dengan adanya orang diduga sering melakukan transaksi atau mengedarkan narkotika jenis sabu. (eko)