Beli Solar Subsidi di SPBU, Dijual ke Pelaku Tambang di Kuansing, Dua Warga Diamankan Polisi

 Mobil yang diamankan polisi karena diduga terlibat perdagangan BBM bersubsidi


KUANSING-Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan/niaga bahan bakar minyak subsidi yang terjadi pada sebuah SPBU di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 09.20.


Saat dikonfirmasi Sabtu (27/5/2023), Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal melalui Kabid Humas Kombes Nandang Mu’min Wijaya membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

“Pelaku berinisial RP (19) dan Z (52) diamankan petugas pada saat melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis Bio Solar dengan modus operandi menggunakan tangki modifikasi,” kata Kombes Nandang.

Dijelaskan Kombes Nandang, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang ada oknum warga yang melakukan tindak pidana di bidang migas berupa penyalahgunaan pengangkutan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah di sebuah SPBU.

“Tim melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada Selasa 23 Mei 2023 sekira pukul 09.20 WIB,” jelasnya.

Dia menerangkan, modus operandi kedua tersangka dengan menggunakan tangki modifikasi didalam bak mobil mobil L-300 warna hitam yang berkapasitas 3.000 liter dan mobil Panther warna silver yang berkapasitas 455 Liter.

“Pelaku RP (19) dan Z (52) mengatakan, bahan bakar minyak jenis bio solar yang mereka beli di SPBU akan dijual kembali kepada penambang emas tanpa izin di di Kabupaten Kuansing diharga Rp8.000 per liter,” terang Nandang. (ES)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama