Diselesaikan dengan Restorative Justice, Pelaku Percobaan Pencurian Sujud Syukur

 Pelaku percobaan pencurian sujud syukur di Kejari Dharmasraya


DHARMASRAYA-Seorang pemuda yang menjadi tersangka dalam dugakan percobaan pencurian HP sujud syukur. Sebab, perkara yang membelitnya diselesaikan dengan restorative justice (penyelesaian di luar peradilan).


Perkaranya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Kamis (11/5/2023). Prosesi penutupan perkara itu  dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dodik Hermawan bersama Kasi Pidana Umum Raden Khairul Sukri, Kasi Intelejen Doli Novaisal dan pihak korban kemudian tersangka.

Pertemuan diadakan di aula Kejaksaan Negeri. Dodik Hermawan mengatakan, pihaknya menyerahkan surat penyelesaikan perkara dengan diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Nomor: B-1016/L.3.24/Eoh.2/05/2023 dan Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Keadilan restoratif itu diberikan pada tersangka Fajri Adha (28). Alasan penghentian kasus tersebut, pelaku belum pernah dihukum, ancaman dibawah lima tahun, serta pelaku dan korban sudah berdamai. 

"Yang peling penting adanya perdamaian antara pelaku dan korban. Korban mencabut laporan, lalu kita fasilitasi proses perdamaian. Rersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf," kata dia. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama