Barang bukti yang diamankan polisi |
DHARMASRAYA-Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya mengamankan dua warga Musi Banyuasin. Mereka diduga membawa BBM ilegal. Pelaku yang diamankan, masing-masing EHA (30) dan R (27). Mereka warga Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Penangkapan kedua pelaku diduga mengangkut BBM olahan sejenis bensin/premium menggunakan Colt Didesel warna kuning bak penutup terpal plastik di Jalan Lintas Sumatera Km 7 Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 11.00.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian diselidiki personel melakukan patroli cipta kondisi.
Pada saat berpapasan Colt Diesel BG 8235 BB, dicurigai kendaraan itu muatan terlalu berat dan aroma BBM yang menyengat.
"Oleh karena merasa curiga, kami menghampiri pengemudi truk tersebut untuk melakukan pemeriksaan," kata Heri Yuliardi.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan tanki rakitan yang telah dimodifikasi diperkirakan berisi 9.600 liter bensin/premium.
Berdasarkan kedua pelaku, bahan bakar olahan tersebut dari Palembang menuju arah Sijunjung. (eko)