Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak berikan keterangan pers. |
MEDAN-Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar tiga kode etik Polri dan telah selesai dilaksanakan persidangan. Ketegasan polri diapresiasi masyarakat.
AKBP Achiruddin mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi polri karena melanggar tiga kode etik polri.
Pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddin seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap anaknya melakukan pembiaran melakukan aniaya terhadap Ken Admiral.
Kedua, melanggar kode etik polri dengan dipersangkakan Pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Ketiga, sebagai anggota polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya.
"Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBP AH untuk dilakukan PTDH," tegasnya, Selasa (2/5/2023) malam.
Panca mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.
"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian, saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUHPidana. Sehingga hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Dudung menambahkan kalau yang memberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan empat kali pelanggaran disiplin. "Itu yang memberatkan, sehingga kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan," pungkasnya.(rel/ML)