Mantan kepala dinas digiring menuju ruang tahanan |
DHARMASRAYA-Mantan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Dharmasraya ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam dugaan korupsi penerbitan IMB oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya.
Hal tersebut disampaikan Kajari Dodik Hermawan didampingi Kasi Intel Doli Novaisal, Kamis (4/5/2023) di ruangan kerjanya.
Dia mengatakan, pihak menetapkan mantan kepala dinas yang berinisial P (62). Kasus ini merupakan kasus jilid kedua sebelumnya inisal F yang menjalani hukuman setelah menerima keputusan dari Pengadilan Tipikor Padang beberapa bulan lalu
"Penetapan tersangka setelah melalui penyelidikan yang panjang," katanya.
Berkas perkaranya sudah tahap dua, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Sedangkan tersangka dititipkan di Lapas kelas III Dharmasraya.
Bila tak ada aral melintang, minggu depan berkas perkara P dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. (eko)