Petugas gabungan adakan razia terhadap kendaraan yang melebihi tonas. (riau.go.id) |
Pelaksanaan Penegakkan Hukum (Gakkum) kendaraan ODOL tersebut melibatkan tim gabungan TNI/Polri dan Dishub Kabupaten/Kota tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait truk ODOL.
Hasilnya, 155 unit kendaraan dilakukan tindakan berupa sanksi tilang karena melakukan pelanggaran sesuai Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
"Kita melaksanakan operasi Gakkum kendaraan ODOL bersama tim gabungan di wilayah Kuansing selama tiga hari. Hasilnya 155 kendaraan kita beri tindakan tilang," kata Kepala Dishub Provinsi Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Martian Firnandi, Jumat (9/6/2023).
Martian menjelaskan, dari ratusan kendaraan yang kena tilang, paling banyak melakukan pelanggaran pasal 288 yakni tidak melakukan pengujian KIR.
"Untuk pelanggaran ini yang cukup banyak ditemukan petugas saat operasi. Kemudian pelanggaran pasal 286 yakni tidak melakukan perpanjangan uji atau tidak melakukan perpanjangan KIR sebanyak 94 unit," terangnya.
"Sisanya itu pelanggaran pasal 308 ada 3 unit, pasal 307 ada 2 unit, pasal 308 (d) dan pasal 301 ada 2 unit, pasal 306 ada 1 unit, pasal 308 (a,b,d) masing-masing 1 unit, terakhir pasal 288 (3) dan pasal 307 ada 1 unit," tambahnya.
Martian menyampaikan, pada saat melakukan razia pihaknya juga memberikan edukasi kepada para pengendara. Edukasi dilakukan agar para pengendara mengetahui kewajibannya.
"Kami tidak hanya melakukan tilang, tapi juga tetap melaksanakan edukasi kepada pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan agar sesegera mengurus kelengkapannya. Jadi ini salah satu upaya kita dalam menindaklanjuti lanjut keluhan kendaraan ODOL, dan operasi ini akan berlanjut," tutupnya yang dikutip dari riau.go.id. (*)